Social Icons

Pages

Rabu, 31 Oktober 2012

AD dan ART Yayasan Al Hawariy

AD & ART

bismilah.jpg
ANGGARAN DASAR
YAYASAN AL HAWARIY KLATEN
PERIODE 2012 – 2014
BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU
1. Yayasan ini bernama YAYASAN AL HAWARIY
2. Yayasan AL HAWARIY berkedudukan di Jalinan, Kec. Pedan, Kab. Klaten, Jawa Tengah
3. Yayasan AL HAWARIY resmi didirikan pada tanggal 21 Agustus 2012 M / 05 Syawal 1433 H.
4. Yayasan AL HAWARIY bergerak dalam waktu yang berkesinambungan.

BAB II AZAS
5. Yayasan AL HAWARIY berazaskan Pancasila & UUD 1945.

BAB III TUJUAN, FUNGSI & SIFAT
6. Tujuan : Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara fakir miskin dan yatim piatu serta mengajak dan menuntun sesama umat muslim mengamalkan ajaran Islam sesuai Al Quran dan Sunnah.
7. Fungsi : Sebagai wadah pendidikan budi pekerti dan  pembinaan mental spritual menuju masyarakat Madani
8. Sifat : Independent, Edukatif, Legal, Objektif, dan Global.

BAB IV KEGIATAN YAYASAN & PENGELOLAAN YAYASAN

9. Yayasan AL HAWARIY bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, ekonomi, dan sosial  kemasyarakatan.
10. Pengelolaan Yayasan AL HAWARIYdiselenggarakan oleh tiap-tiap anggota Yayasan AL HAWARIY dibantu beberapa relawan non struktural yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V KEANGGOTAAN
11. Keanggotaan Yayasan AL HAWARIY terdiri dari :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
c) Anggota Kehormatan

BAB VI STRUKTUR YAYASAN
12. Struktur Yayasan AL HAWARIY terdiri atas :
a) Dewan Pembina
b) Dewan Penasehat
c) Pengurus Harian

BAB VII PERBENDAHARAAN
13. Harta benda & keuangan Yayasan AL HAWARIY terdiri atas :
a) Dana Awal
b) Hasil usaha halal dan kreatif
c) Waqaf, infak,dan sodakah
d) Hasil kerja sama Lembaga Donor & Dermawan
e) Inventaris Yayasan AL HAWARIY

BAB VIII ATURAN TAMBAHAN
14. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur selanjutnya dalam Anggaran Rumah Tangga & peraturan / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
15. Perubahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju dari Anggota Biasa Yayasan AL HAWARIY
.
BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN
16. Pembubaran Yayasan AL HAWARIY hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.

BAB X ATURAN PERALIHAN
17. Pengalihan Yayasan AL HAWARIY dan  perbendaharaannya adalah Hak Prerogatif Dewan Pembina/Penasehat.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN
AL HAWARIY KLATEN
PERIODE 2012 – 2014


BAB I ATRIBUT
Pasal 1
1. Logo Yayasan AL HAWARIY adalah:










2. Makna logo Yayasan AL HAWARIY
• Bentuk kubah : mewujudkan kehidupan masyarakat yang Islami
• Warna Hijau pada kubah: melambangkan tujuan untuk kesejahteraan bersama
• Sinar yang keluar dari kitab: Setiap langkah selalu berpedoman pada hukum, baik hukum negara maupun hukum agama Islam
• Kitab yang terbuka: menjunjung tinggi hukum agama dan hukum negara

3. Stempel Yayasan AL HAWARIY bergambar logo Yayasan AL HAWARIY dengan tinta stempel berwarna hijau.

BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
4. Anggota Biasa adalah setiap anggota Yayasan AL HAWARIY yang telah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AL HAWARIY melalui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
5. Anggota Luar Biasa adalah anggota biasa ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan.
6. Anggota Kehormatan adalah Individu/Pemerhati yang mempunyai andil besar serta berjasa dalam pengembangan Yayasan AL HAWARIY dan mendapat legitimasi khusus Dewan Pembina/Penasehat.

Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan
7. Anggota Biasa
a) Muslim.
b) Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AL HAWARIY.
c) Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam Yayasan AL HAWARIY.
d) Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
8. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Kehormatan adalah keputusan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB III STRUKTUR YAYASAN
Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat
9. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam Yayasan AL HAWARIY
10. Segala peraturan & ketentuan serta program kerja Yayasan AL HAWARIY adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
11. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.

Pasal 5 Pengurus Harian
12. Struktur pengurus harian terdiri atas :
a) Ketua
b) Sekretaris
c) Bendahara
d) Bidang Khusus
13. Bidang Khusus dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Ketua Bidang
.
BAB IV PENGURUS HARIAN
Pasal 6
14. Pengurus Harian adalah Anggota Biasa Yayasan AL HAWARIY yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat
15. Kepengurusan Yayasan AL HAWARIY dipimpin oleh seorang Ketua.
16. Dalam melakukan Program Kerja, Ketua dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara, dan 1 (satu) orang atau lebih Ketua Bidang serta beberapa Staf Bidang.

Pasal 7 Masa Jabatan
17. Masa jabatan Pengurus Yayasan AL HAWARIY adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.
18. Jika Ketua wafat, berhenti atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh Anggota Yayasan AL HAWARIY yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Prerogatif Dewan Pembina/Penasehat.

BAB V KODE ETIK
Pasal 8
19. Setiap Anggota Yayasan AL HAWARIY harus senantiasa :
a) Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AL HAWARIY
b) Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan.
c) Mematuhi segala aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis.
d) Mengikuti dan menjalankan seluruh program Yayasan AL HAWARIY dengan rasa tanggung jawab.
e) Saling menasehati dalam kebenaran.

BAB VI PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 9
20. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a) Meninggal dunia
b) Permintaan sendiri
c) Diberhentikan
Pasal 10 Sanksi Anggota
21. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AL HAWARIY
22. Sanksi / hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AL HAWARIY adalah :
a) Teguran atau peringatan
b) Diberhentikan sementara (Schorsing)
c) Pemecatan
23. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat.
24. Ketua Yayasan AL HAWARIY berhak menegur dan memperingati setiap Anggota Biasa bila melakukan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pembina/Penasehat.

BAB VII MUSYAWARAH
Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah
25. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan dan pelantikan pengurus baru Yayasan AL HAWARIY untuk periode berikutnya.
26. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
27. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Yayasan AL HAWARIY.
28. Musyawarah Anggota :
Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AL HAWARIY yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
a) Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode
b) Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode
c) Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode
Pasal 12
29. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Biasa Yayasan AL HAWARIY serta individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah.
30. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AL HAWARIY.
31. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 anggota
32. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
33. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AL HAWARIY.
.
BAB VIII PERBENDAHARAAN
Pasal 13
34. Perbendaharaan Yayasan adalah kuasa Yayasan AL HAWARIY atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat.
35. Keuangan Yayasan AL HAWARIY dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara.
36. Pemakaian fasilitas yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AL HAWARIY.
37. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu.
38. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.

BAB IX PENUTUP
Pasal 14
39. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Pedan, 21 Oktober 2012 M
  07 Dzulhijah 1433 H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar